Detail Konsultasi

Anonim Umum

19-11-2023 21:23

Otomatis pihak "R dan M" pun membatalkan kredit tanah dengan kami (konsumen). "R dan M" berjanji untuk mengembalikan seluruh uang setoran kami yang total Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) itu, tapi pihak "R dan M" minta waktu tiga bulan untuk mengembalikannya terrhitung sejak tanggal 12 juni 2023 sampai tanggal 30 September 2023 dengan alasan bahwa uangnya di Depositokan nya ke Bank yang hanya bisa di tiga bulan sekali. Katanya. Karna suami saya merasa ragu "R / M" akan tepati janjinya

Jawaban

Jika pihak "R" dan "M" tidak mengembalikan uang anda sesuai dengan tempo waktu kesepakatan, langkah pertama anda bisa memberikan somasi kepada mereka. Jika somasi tidak berhasil, anda bisa mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan.


Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp